Alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kota-kota besar telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga akibat risiko banjir yang semakin meningkat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas melayangkan kritik pembangunan mal yang dilakukan di atas kawasan resapan air dan area hijau terbuka. Pembangunan infrastruktur komersial yang masif tanpa kajian lingkungan yang mendalam justru menciptakan “betonisasi” yang menghambat air meresap ke dalam tanah, sehingga setiap musim hujan tiba, genangan air menjadi persoalan yang tidak terelakkan dan terus menghantui masyarakat di wilayah-wilayah yang padat penduduk tersebut.
Tantangan utama adalah lemahnya penegakan aturan tata ruang yang sering kali kalah oleh kepentingan investasi jangka pendek. Padahal, menjaga area resapan adalah kunci mitigasi bencana yang paling murah. Dengan mempertanyakan dampak lingkungan hidup, WALHI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap izin lokasi bangunan yang berada di zona kritis. Berbeda dengan daerah yang mengabaikan ekologi, evaluasi tata ruang Mataram menunjukkan bahwa dengan membatasi pembangunan di titik resapan, risiko banjir dapat ditekan hingga angka yang signifikan, sehingga kerugian harta benda masyarakat akibat luapan air dapat diminimalisir secara drastis setiap tahunnya.
Pemerintah pusat melalui kementerian tata ruang mulai memperketat aturan mengenai izin bangunan di kawasan strategis lingkungan. Kebijakan ini mewajibkan setiap pembangunan hotel atau mal harus memiliki sistem drainase yang mampu menyerap kembali air ke dalam tanah secara alami. Dengan terus menggaungkan kebijakan tata ruang, WALHI memastikan bahwa suara masyarakat yang terdampak banjir tetap didengar. Anggaran kota pun mulai dialokasikan untuk pembuatan taman-taman resapan dan sumur biopori di area publik guna menggantikan fungsi lahan resapan yang telah hilang akibat pembangunan fisik yang tidak berwawasan lingkungan.
Dukungan berbagai ahli hidrologi dan aktivis perkotaan terhadap advokasi kebijakan Kupang terus menguat karena dampak positifnya bagi keamanan warga kota. Mereka menilai bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan nyawa manusia akibat bencana alam. Mengapa kritik ini harus terus dilakukan? Karena setiap lahan resapan yang hilang adalah satu potensi bencana tambahan. Partisipasi aktif warga dalam menolak proyek yang merusak lingkungan membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin, sehingga tercipta keseimbangan antara pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dengan pelestarian fungsi ekosistem yang sangat krusial bagi kehidupan kota yang sehat.
Implementasi dilakukan melalui audit lingkungan berkala dan keterbukaan dokumen izin bangunan bagi publik. Peraturan daerah (Perda) tentang bangunan gedung mulai direvisi untuk mencantumkan kewajiban pemenuhan koefisien resapan air yang lebih tinggi dari sebelumnya. Harapannya, pendekatan ini menjadi standar nasional di seluruh penjuru kota besar. Dengan memadukan antara hukum yang tegas dan kesadaran ekologis yang tinggi, kita sedang menyiapkan masa depan di mana setiap kota di Indonesia menjadi tempat yang aman, nyaman, dan tidak lagi terancam oleh banjir akibat pembangunan yang tidak terkontrol.
Sebagai kesimpulan, hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun. Kritik pembangunan mal adalah bentuk tanggung jawab moral agar kota tetap manusiawi dan tidak tenggelam. Penting bagi kita untuk selalu mendukung langkah WALHI dalam mengawal tata ruang kota yang pro-rakyat. Mari kita dukung penuh upaya mereka untuk melindungi setiap jengkal lahan resapan, agar anak cucu kita dapat tinggal di kota yang bebas dari ancaman bencana air, yang tumbuh dengan harmonis berdampingan dengan alam yang sangat indah dan lestari.
Powered by WhatsApp Chat
WhatsApp Chat is free, download and try it now here!
Leave a Reply